Fungsi dan kegiatan bank terus
berkembang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Namun
demikian ciri utamanya yang tetap inheren adalah untuk mendapatkan
keuntungan (profit). Dalam hal ini bunga merupakan sebuah keharusan
supaya bank dapat mempertahankan eksistensinya.
Tujuan
Penelitian untuk mengetahui corak pemahaman dan pengamalan keagamaan
masyarakat, untuk mengetahui pemahaman masyarakat Islam terhadap riba
dan bunga bank, untuk menemukan alasan masyarakat Islam berurusan dengan
bank yang memakai sistem bunga dan untuk mengetahui faktor penyebab
ambivalensi masyarakat Islam terhadap bunga bank.
Metode
Penelitian menggunakan teknik pengumpulan Data dengan pendekatan
kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan
pustaka, pengamatan terlibat dan wawancara.
Penelitian
ini menghasilkan kesimpulan: Pertama, pandangan dan pemahaman
masyarakat kelurahan Perwira yang berurusan dengan bank tentang bunga
bank sama dengan riba yang diharamkan dalam agama Islam. Karena itu
berurusan dengan bank seperti, menabung dan meminjam pada bank
konvensional yang memakai sistem bunga dilarang.
Kedua,
terdapat anggota masyarakat yang berurusan dengan bank konvensional
yang memakai sistem bunga. Mereka berurusan dengan bank dalam berbagai
bentuk seperti menyimpan dan menabung dengan alasan keamanan, meminjam
dan kredit dengan alasan lebih memungkinkan.
Ketiga,
sebagai alasan syar’inya bagi mereka yang meyakini bunga bank itu sama
dengan riba dan karena itu diharamkan adalah karena sangat butuh dan
keadaan ini dikategorikan sebagai darurat. Dalam keadaan dibolehkan
melakukan sesuatu yang dilarang.
Keempat, pendapat
ulama tentang bunga bank juga sama dengan riba yang diharamkan dalam
agama Islam. Bunga dikatakan riba karena tidak berdasarkan al-qawa’id al-syar’iyah
yang berlandaskan Islam dan tambahan pada bank juga terjadi pada awal
transaksi. Kalau tambahannya di akhir maka itu tidak riba.
Penelitian
ini menyarankan kepada Departemen Agama, terutama Departemen Agama
Bekasi dan KUA kecamatan Bekasi Utara agar dapat mempertimbangkan
tradisi-tradisi baik yang berkembang dalam masyarakat serta
mengembangkan dan mengarahkannya ke arah yang lebih baik dalam rangka
mengantisipasi perubahan dan perkembangan zaman.
sumber https://lh5.googleusercontent.com/-WPptWZlz8HE/TYjHbDUM5LI/AAAAAAAAAPQ/Kj9YcnETohs/s1600/perbankan-syariah.JPG
sumber https://lh5.googleusercontent.com/-WPptWZlz8HE/TYjHbDUM5LI/AAAAAAAAAPQ/Kj9YcnETohs/s1600/perbankan-syariah.JPG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar